Keutamaan Menantikan Sholat Jama'ah


وعن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لا يَزَالُ أحَدُكُمْ في صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، لا يَمنَعُهُ أَنْ يَنقَلِبَ إلى أهلِهِ إلاَّ الصَّلاةُ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat. Dimana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Sholat Jama’ah (Bab Orang yang duduk di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat dan keutamaan (berdiam di) masjid), diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Bab Keutamaan Sholat Jama’ah dan Menanti dimulainya Sholat).

Bahasa Hadits:

تَحْبِسُهُ : yakni menahannya dari kembali kepada keluarganya.

يَنقَلِبَ : kembali.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan keutamaan untuk menantikan dimulainya sholat jama’ah. Bahwasanya selama seseorang menantikan dimulainya sholat jama’ah dan tidak mempunyai tujuan duniawi yang lain selama menantikannya, maka baginya ketetapan di dalam sholat dari sisi keutamaan dan pahala.

Keutamaan Berjalan Menuju Masjid


عن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ غَدَا إلى المَسْجِدِ أَوْ رَاحَ، أعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أوْ رَاحَ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berangkat ke masjid di pagi dan sore hari, maka Allah akan menyediakan baginya hidangan di surga setiap kali dia berangkat ke masjid di pagi dan sore hari." (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam al-Adzan (Bab Keutamaan orang yang pergi ke masjid baik pagi maupun sore hari),  diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Berjalan kaki menuju masjid dapat mengahapus dosa dan meninggikan derajat)

Bahasa Hadits:

غَدَا : Pergi sebelum siang hari

رَاحَ : Pergi setelah siang hari

 نُزُلًا : Apa – apa yang disediakan untuk tamu dalam rangka memuliakannya

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan orang – orang yang pergi ke masjid di waktu pagi dan sore hari, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala adalah Zat yang Paling Mulia di antara orang – orang yang mulia, dan Dia tidak akan menyia – nyiakan pahala bagi orang – orang yang berbuat kebaikan.

Keutamaan Sholat Subuh dan 'Ashar


عن أَبي موسى - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

«البَرْدَانِ» : الصُّبْحُ والعَصْرُ.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu: bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa sholat al-Bardaini (shalat subuh dan ‘asar), maka ia masuk surga”. (Muttafaqun ‘alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Waktu – Waktu Sholat (Bab Keutamaan Sholat Fajar), diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Bab Keutamaan Shalat Subuh dan Ashar dan Menjaganya).

Bahasa Hadits:

البَرْدَانِ : yakni sholat subuh dan ‘ashar. Dinamakan demikian karena orang – orang sholat pada saat hari mulai mendingin dan panas terik matahari pergi.

Faidah Hadits:

1.       Keutamaan menjaga sholat fajar, karena sholat fajar itu dilakukan ketika banyak orang terlelap dalam kenikmatan tidurnya.

2.       Keutamaan menjaga sholat ‘ashar, karena sholat ‘ashar itu dilakukan ketika orang – orang sedang sibuk untuk menyempurnakan pekerjaan – pekerjaannya di siang hari.

Keutamaan Shalat


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «أرَأيْتُمْ لَوْ أنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرنهِ شَيْءٌ؟» قالوا: لا يَبْقَى مِنْ دَرنهِ شَيْءٌ، قَالَ: «فَذلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الخَطَايَا» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapat kalian, sekiranya ada sungai berada dekat pintu salah seorang diantara kalian yang ia pergunakan untuk mandi lima kali dalam sehari, mungkinkah kotorannya masih tersisa?" Para sahabat menjawab; "Kotorannya tidak akan tersisa." Beliau bersabda; "Itulah perumpamaan kelima shalat, yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan." (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Kitab ash-Sholat (Bab Shalat Lima Waktu Sebagai Kafarat), oleh Muslim di dalam Kitab al-Masajid (Bab Berjalan Kaki Menuju Masjid Dapat Menghapus Dosa dan Meninggikan Derajat).

Bahasa Hadits:

دَرنهِ : kotoran.

يَمْحُو : menghapus

الخَطَايَا : dosa – dosa / kesalahan – kesalahan

Faidah Hadits:

1.       Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat fardhu lima waktu dan perintah untuh menjaganya.

2.       Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni dosa – dosa kecil bagi orang yang melaksanakan shalat lima waktu secara sempurna dengan syarat – syarat, rukun – rukun, dan adab – adabnya. Adapun untuk menghapuskan dosa – dosa besar, seseorang diharuskan untuk bertaubat.

3.       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan tuntunan tentang shalat lima waktu dengan menggunakan gaya bahasa berupa anjuran dan arahan yang disertai dengan percakapan dan ungkapan perumpaan untuk mendekatkan maknanya dan anjuran bagi orang yang sedang menuntut ilmu untuk taat dan beribadah.

Keutamaan Adzan


عن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا في النِّدَاءِ والصَّفِ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ، ولو يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا» . متفقٌ عَلَيْهِ.

«الاسْتِهَامُ» : الاقْتِرَاعُ، وَ «التَّهْجِيرُ» : التَّبْكِيرُ إِلَى الصَّلاةِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kalau manusia tahu pahala dalam adzan dan shaf pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan keluar untuk mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, niscaya mereka akan mengadakan undian. Dan seandainya mereka mengetahui pahala bersegera ke masjid, niscaya mereka akan bersegera kepadanya. Dan kalau mereka mengetahui pahala shalat Isya' dan shubuh, niscaya mereka akan mendatangi keduanya walaupun dengan cara merangkak'." (Muttafaqun ‘alaih).

الاسْتِهَامُ : adalah mengadakan undian.

التَّهْجِيرُ : bersegera menuju shalat.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al-Adzan (Bab Mengadakan Undian untuk Azan), juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab ash-Sholah (Bab Meluruskan Shaf).

Bahasa hadits:

النِّدَاءِ : adzan.

 والصَّفِ الأَوَّلِ :shaf yang pertama di dalam shalat tepat di belakang imam.

عَلَيْهِ : yakni atas setiap salah satu dari adzan maupun shaf yang pertama.

لاَسْتَبَقُوا : yakni saling mendahului satu sama lain dalam menghadiri shalat di masjid.

العَتَمَةِ : shalat isya’

Faidah Hadits:

1.       Anjuran untuk adzan, karena hal itu merupakan syiar Islam dan salah satu sunnah dalam Islam.  Pahala seorang muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) adalah sangat besar disisi Allah subhanahu wa ta’ala.

2.       Anjuran untuk menempati shaf yang pertama di dalam shalat berjama’ah. Hal ini dikarenakan para ahli shalat itu bersegera untuk shalat di awal waktunya. Dan bahwasanya para malaikat rahmat mendoakan imam, kemudian mendoakan orang – orang yang berada di shaf pertama, kemudian mendoakan orang – orang yang berada di shaf kedua.

3.       Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah dan bersegera untuk menuju shalat berjamaah.

4.       Anjuran untuk menghadiri shalat isya’ dan subuh berjama’ah di masjid. Hal ini karena kedua shalat tersebut merupakan bagian shalat yang menunjukkan loyalitas yang tinggi kepada Allah, dan merupakan shalat yang paling berat dikerjakan oleh orang – orang munafik dan orang – orang yang sesat.

 

 

Keutamaan Berwudhu


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلينَ مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “sesungguhnya umatku akan dipanggil di hari kiamat dalam keadaan wajahnya bercahaya dan tubuhnya cemerlang karena bekas – bekas air wudhunya. Maka, barang siapa di antara kalian yang dapat menambahkan cahayanya maka lakukanlah”. Muttafaqun ‘Alaih.

Bahasa hadits:

أُمَّتِي : maksudnya adalah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat dua makna umat, umat dakwah dan umat ijabah. Umat dakwah yaitu orang – orang yang Rasulullah diutus langsung kepada mereka. Umat ijabah yaitu orang – orang yang membenarkan Rasulullah, dan inilah maksud umat dalam hadits ini.

 يُدْعَوْنَ : dikumpulkan di tempat hisab ataupun di tempat perhitungan amal pada hari kiamat.

غُرًّا : putih berseri dahinya. Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari dahi mereka, dan mereka pun dikenali dengannya.

مُحَجَّلينَ : kuda yang kakinya berwarna putih. Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari tangan dan kaki.

مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ : bekas dari wudhu yang menempel pada anggota wudhu dan masih tersisa.

Kata wudhu’ diambil dari kata wadha’ah yang artinya keindahan (hasan) dan kebersihan (an-nadhafah). Kata wudhu’ merupakan kata kerja, sedangkan wadhu’ adalah air yang digunakan untuk berwudhu.

Faidah hadits:

1.       Adalah sunnah untuk menambahkan cahaya bekas wudhu dengan cara membasuh melebihi dari yang diwajibkan pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.

2.       Wajah, kaki, dan tangan yang bercahaya merupakan kekhususan kaum muslimin. Di dalam hadits riwayat Muslim terdapat tambahan “yang tidak dimiliki oleh selain kalian”.

3.       Disunnahkan untuk menjaga wudhu dan sunnah – sunnahnya yang disyariatkan.

Anjuran Membaca al-Qur'an Secara Bersama


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بينهم، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ» . رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di dalam rumah – rumah Allah (masjid – masjid), mereka membaca kitabullah, dan saling membacanya (dan mempelajarinya) di antara mereka, kecuali turun kepada mereka ketenangan (as-sakinah) dan mereka diliputi oleh rahmatNya, dan malaikat memintakan ampun untuk mereka, dan Allah membicarakan mereka di hadapan makhluk – makhluk yang ada di dekatNya. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab adz-Dzikr (Bab Keutamaan berkumpul untuk membaca Al-Qur'an dan dzikir)

Bahasa hadits:

يَتَدَارَسُونَهُ : bergantian membaca al-Qur’an dan memperhatikannya.

السَّكِينَةُ : kondisi tenang di dalam hati.

Faidah hadits:

Disunnahkan berkumpul di masjid dalam rangka membaca al-Qur’an al-Karim serta mempelajarinya. Hal ini menjadi salah satu sebab turunnya ketenangan (tuma’ninah), rahmat Allah, hadirnya malaikat, dan keridhaan Allah kepada mereka yang hadir. Allah pun membicarakan mereka di langit dengan sebab amalan mereka yang diberkahi.