Mujahadah (Bersungguh - Sungguh dalam Ibadah)

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «إنَّ الله تَعَالَى قَالَ: مَنْ عادى لي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدي بشَيءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حَتَّى أحِبَّهُ، فَإذَا أَحبَبتُهُ كُنْتُ سَمعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشي بِهَا، وَإنْ سَأَلَني أعْطَيْتُهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيذَنَّهُ» . رواه البخاري.
«آذَنتُهُ» : أعلمته بأني محارِب لَهُ. «اسْتَعَاذَني» روي بالنون وبالباءِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman: "Siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya, dan hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan, jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia, jika Aku sudah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia jadikan untuk mendengar, dan pandangannya yang ia jadikan untuk memandang, dan tangannya yang ia jadikan untuk memukul, dan kakinya yang dijadikannya untuk berjalan, jikalau ia meminta-Ku, pasti Kuberi, dan jika meminta perlindungan kepada-KU, pasti Ku-lindungi. (HR. Bukhari).
Bahasa hadits:
Kata Wali (وَلِيًّا), berasal dari kata al-waliya yaitu dekat. Jadi kata wali itu maknanya adalah dekat kepada Allah ta’ala karena ia mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengikuti segala yang diperintahkan-Nya dan menjauhi semua yang dilarang-Nya serta memperbanyak ibadah – ibadah sunnah. Sungguh telah datang kabar sifat – sifat wali ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Ingatlah, sesungguhnya para wali Allah itu, sama sekali mereka tidak ditimpa rasa takut dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang – orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. (QS. Yunus [10]: 62-63.)
An-Nawafil (النَّوافِلِ): adalah jama’ dari kata nafilah. Menurut bahasa makna nafilah adalah tambahan (ziyadah). Maksudnya adalah keta’atan – keta’atan tambahan selain yang fardhu atau wajib.
Yabtisyu (يَبْطِشُ بِهَا): maksudnya adalah memukul dengannya.
Kuntu sama’ahu (كُنْتُ سَمعَهُ) : Aku-lah pendengarannya. Menurut sebagian peneliti, kalimat ini merupakan majaz, atau kinayah (penggunaan kata – kata yang tidak terang - terangan) atas pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala bagi hamba – hambanya yang mendekatkan diri kepadaNya dengan apa – apa yang telah disebutkan. Ini juga berarti adanya bimbingan dari Allah bagi hamba – hambaNya tersebut dan juga penjagaanNya dari hal – hal yang dapat menjerumuskan kepada maksiat.
Faidah Hadits:
1.       Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya seseorang tidak membenci ataupun menyakiti wali –wali Allah, karena bisa berakibat buruk baginya. Adapun mendebat mereka di depan sidang pengadilan demi mengungkap kebenaran, maka hal ini tidak termasuk dalam cakupan ancaman Allah – sebagaimana disebutkan dalam hadits. Di antara para sahabat – yang notabenenya merupakan wali – wali Allah – sendiri, sering kali satu sama lain saling beradu hujjah di depan majelis sidang.
2.       Hadits ini juga menunjukkan bahwa amalan – amalan yang wajib harus dikerjakan terlebih dahulu baru kemudian amalan – amalan yang sunnah, karena perintah – perintah untuk mengerjakan yang wajib itu bersifat tegas. Melanggengkan ibadah – ibadah sunnah seperti shalat – shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan membaca al-Qur’an setiap selesai shalat fardhu, dapat menghantarkan seorang hamba meraih mahabbatullah dan menjadi waliNya.
3.       Keharusan memurnikan Allah dari sifat – sifat yang tidak layak bagi-Nya, misalnya al-hulul (menempati suatu benda) atau menyatu dengan benda; dan keharusan memaknai sifat – sifat mutasyabih (menyerupai makhluk) Allah dengan pemaknaan yang sesuai dengan keluhuran Dzat-Nya, atau pemaknaannya diserahkan kepada Allah subhanahu wata’ala saja.
4.       Ketika seorang hamba benar dalam beribadah kepada Allah ta’ala hingga mencapai kedudukan wali Allah, maka Allah akan mengabulkan setiap do’anya apabila hal itu baik baginya, atau menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik dari yang ia minta itu baik di kehidupan dunia maupun di kehidupan akhirat.
 

Bersegera Dalam Kebaikan


عن أبي هريرة - رضي الله عنه: أن رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «بَادِرُوا بِالأعْمَال فتنًا كقطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، وَيُمْسِي مُؤمِنًا ويُصْبِحُ كَافِرًا، يَبيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنيا» . رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah seperti malam yang gelap gulita. Di pagi hari seorang laki-laki dalam keadaan mukmin, lalu kafir di sore harinya. Di sore hari seorang laki-laki dalam keadaan mukmin, lalu kafir dipagi harinya. Dia menjual agamanya dengan barang kenikmatan dunia." (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Iman (Bab Anjuran untuk Bersegera Dalam Beramal Sebelum Munculnya Fitnah).

Bahasa Hadits:

بَادِرُوا بِالأعْمَال : bersegeralah mengerjakan sebelum hilang kesempatannya.

فتنًا : jamak dari kata fitnah. Secara bahasa bisa bermakna ujian, cobaan, azab, ataupun bencana. Yang dimaksud dengan kata fitan di sini adalah beragam halangan, siksaan, bencana, dan musibah berat yang merintangi seseorang berbuat kebaikan.

وَيُمْسِي كَافِرًا: melaksanakan kekufuran dengan nikmat dan hakiki.

 يَبيعُ دِينَهُ : meninggalkan agamanya.

بعَرَضٍ : dengan kenikmatan dan kesenangan dunia. Misalnya saja dengan jalan merampas harta saudaranya, mempraktekkan riba, menipu, dan perbuatan – perbuatan lain yang diharamkan.

Faidah Hadits:

1.       Hadits ini menunjukkan wajibnya untuk berpegang teguh kepada agama ini dan juga bersegera kepada amal – amal sholih sebelum tiba berbagai halangan, ujian, dsb.

2.       Hadits ini merupakan salah satu isyarat tentang munculnya berbagai macam fitnah di akhir zaman nanti.  Semoga Allah menyelamatkan kita dari keburukan – keburukan fitnah akhir zaman.

Merenungkan Keagungan Ciptaan Allah

قُلْ إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُومُوا لِلَّهِ مَثْنَى وَفُرَادَى ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا مَا بِصَاحِبِكُمْ مِنْ جِنَّةٍ إِنْ هُوَ إِلَّا نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ
Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kalian satu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras. (QS. Saba’ [34]: 46).
أَعِظُكُمْ : aku mengingatkan kalian
بِوَاحِدَةٍ :dengan satu pekerti
Allah subhanahu  wa ta’ala memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengatakan kepada kaum musyrikin dari kaum beliau: sesungguhnya aku mengingatkan kalian wahai kaum, dengan satu perkara yaitu taatlah  kepada Allah.
مَثْنَى : dua – dua
فُرَادَى : satu – satu
ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا : yakni memikirkan makhluk – makhluk Allah untuk mengajarkan tentang ke-Esa-an Allah, atau memikirkan sifat – sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga akhlak – akhlak beliau untuk mengajarkan bahwasanya beliau tidaklah gila, dan sesungguhnya dia adalah Nabi yang jujur.
 

Penegasan Keutamaan Dua Rakaat Shalat Sunnah Subuh


عن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها: أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ لا يَدَعُ أرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat dhuhur dan dua rakaat sebelum shalat subuh. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Ash-Sholat (Bab Dua Rakaat Sebelum Dhuhur).

Bahasa Hadits:

قَبْلَ الغَدَاةِ : yakni sebelum shalat subuh.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan penegasan sunnahnya shalat dua rakaat sebelum shalat fajar (sholat subuh). Hal ini didasarkan pada sabda Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga perbuatan beliau.

 

Keutamaan Sholat Rawatib dan Penjelasan Jumlah Raka'atnya


وعن أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رملة بِنْتِ أبي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنهما، قالت: سمعت رَسُولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيرَ الفَرِيضَةِ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتًا في الجَنَّةِ، أو إلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ» . رواه مُسلِمٌ.

Dari Ummul Mukminin Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah pada setiap hari sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga, atau melainkan akan dibangunkan baginya rumah di surga”. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Musafirin (Bab Keutamaan shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib serta jumlah bilangan rakaatnya).

Bahasa Hadits:

تَطَوُّعًا : yakni tambahan atas sholat fardhu.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menjaga sholat sunnah sebanyak 12 raka’at dalam sehari. Hadits ini bersifat umum mencakup shalat rawatib dan juga sholat selainnya misalnya saja sholat dhuha.

Keutamaan Shof Pertama Serta Perintah Meluruskan dan Merapatkan Shof Shalat


عن جابر بن سَمُرَة رضي الله عنهما، قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: «ألاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا؟» فَقُلنَا: يَا رَسُول اللهِ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا؟ قَالَ: «يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ، وَيَتَرَاصُّونَ في الصَّفِّ» . رواه مُسلِم.

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, beliau bersabda: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar kepada kami dan bersabda: Tidakkah kalian ingin mendirikan shof sebagaimana shofnya malaikat di sisi Rabbnya? Maka kami katakan: Ya Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershof di sisi Rabbnya? Maka beliau bersabda: Mereka menyempurnakan shof – shof yang awal, dan mereka saling merapatkan shof mereka. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam ash-Sholat (Bab Perintah Untuk Tenang Dalam Sholat).

Bahasa Hadits:

تَصُفُّونَ : Maksudnya adalah berbaris dan meluruskan barisan.

يَتَرَاصُّونَ : Maksudnya adalah saling berdekatan satu sama lain sehingga tidak meninggalkan celah.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan sunnahnya meluruskan shof – shof dan menyempurnakan shof yang paling awal terlebih dahulu tanpa memberikan celah sedikitpun. Makruh meninggalkan yang demikian itu dan hal itu akan mengurangi pahala sholat berjama’ah.

 

Perintah Untuk Menjaga Sholat Wajib


وعن ابن مسعود - رضي الله عنه - قال: سألت رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - أيُّ الأعْمَالِ أفْضَلُ؟ قَالَ: «الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا» قلتُ: ثُمَّ أيٌّ؟ قَالَ: «بِرُّ الوَالِدَيْنِ» قلتُ: ثُمَّ أيٌّ؟ قَالَ: «الجِهَادُ في سَبِيلِ اللهِ» . متفقٌ عَلَيهِ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: sholat pada waktunya. Aku berkata: lalu apa lagi? Beliau menjawab: berbuat baik kepada kedua orang tua. Aku berkata: lalu apa lagi? Beliau menjawab: jihad di jalan Allah. Muttafaqun ‘Alaih.


Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Mawaqit (Bab Keutamaan Sholat Pada Waktunya). Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Iman (Bab Penjelasan Tentang Iman Kepada Allah Adalah Amal Yang Paling Utama).
Bahasa Hadits

الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا : dikatakan maknanya adalah sholat di awal waktu, dan dikatakan maknanya adalah sholat pada waktunya.

Faidah Hadits

1.       Sesungguhnya hak – hak Allah yang paling utama untuk dipenuhi dengan ikhlas setelah kita mengucapkan dua kalimat syahadat adalah dengan melaksanakan sholat.

2.       Hak – hak manusia yang paling utama untuk dipenuhi  adalah haknya kedua orang tua.

3.       Pengorbanan yang paling utama adalah dengan berjihad, karena jihad itu adalah sarana (wasilah) untuk menjaga hak – hak Allah dan juga hak – hak manusia.

4.       Haramnya mengeluarkan sholat dari waktunya. Imam asy-Syafi’i berkata: sesungguhnya, barangsiapa yang sengaja meninggalkan sholat karena malas hingga keluar dari waktu daruratnya, maka ia dihukum dengan had bunuh apabila ia tidak bertaubat.