Menjaga Amal Ibadah

Hadits nomor 2/154

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ، أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ، فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ، وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ»
"Siapa yang ketiduran dari hizibnya (wiridnya) atau sesuatu daripadanya, lantas ia membacanya ketika di antara shalat fajar (subuh) dan shalat zhuhur, maka akan dicatat baginya sebagaimana ia membacanya ketika malam hari." (HR. Muslim).
حِزْبِهِ : asal katanya adalah giliran mendatangai sumber air. Kemudian berpindah maknanya kepada wirid yang dibaca oleh seseorang misalnya saja membaca sholawat, membaca al-Qur’an dan sebagainya.
Faidah hadits:
1.       Hendaknya kita senantiasa menjaga wirid – wirid kita baik itu dzikir, sholawat, maupun membaca al-Qur’an.
2.       Barangsiapa yang terlewat untuk membaca wirid – wirid karena udzur, kemudian bersegera untuk mengqodho’nya (menggantinya) maka baginya balasan yang sempurna sebagaimana ia mengerjakannya rutin pada waktunya.