Anjuran Membaca al-Qur'an dan Melantunkannya Dengan Suara yang Bagus


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

مَعْنَى «أَذِنَ الله» : أي اسْتَمَعَ، وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku pernah mendengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu, tidaklah Nabi mendengarkan sesuatu, kecuali suara yang indah ketika membaca al-Qur’an dan menyaringkannya. (Muttafaqun ‘alaih).

Makna <أَذِنَ الله>: yaitu mendengarkan, ini merupakan isyarat bagi keridhaan dan dan penerimaan.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Keutamaan – Keutamaan al-Qur’an (bab Orang yang Tidak Melagukan al-Qur’an), oleh Muslim di dalam al-Musafirin (bab Anjuran untuk Memperbagus Bacaan al-Qur’an).

Bahasa Hadits:

مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ : (مَا) masdariyah yang bermakna penafian (tidak), takdirnya (kata yang diperkirakan di depannya) adalah: إذنه , yaitu mendengarkannya. Sehingga maknanya adalah tidak mendengarkannya.

يَتَغَنَّى : Ibnu Atsir berkata di dalam an-Nihayah: kata يَجْهَرُ بِهِ merupakan tafsir dari kata يَتَغَنَّى . Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: membaguskan bacaan (tahsin al-qiraat) dan menghaluskannya. Terdapat juga hadits syahid (hadits yang cocok dengan arti hadits ini) yaitu:

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

"Perindahlah Al Qur'an dengan suara kalian." (HR. Abu Dawud)

Siapa saja yang meninggikan suaranya dan berturut - turut, maka suaranya di sisi orang – orang arab adalah memperindah bacaan.

(Dengan demikian) maknanya adalah: bahwasanya Allah tidaklah mendengarkan seseorang dengan keridhaan sebagaimana keridhaanNya untuk mendengarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau yang selainnya dari ahlul al-Qur’an yang sholih yang membaca al-Qur’an dengan membaguskan suaranya.

Faidah Hadits:

1.       Bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala yang sangat besar atas orang – orang yang memiliki suara yang bagus yang digunakan untuk membaca al-Qur’an.

2.       Bolehnya membaguskan (melagukan) dan memperindah bacaan al-Qur’an selama tidak menyebabkan perubahan, baik berupa penambahan maupun pengurangan huruf.