وعن أَبي هريرة - رضي الله
عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَا أَذِنَ
اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ
يَجْهَرُ بِهِ» . متفقٌ عَلَيْهِ.
مَعْنَى «أَذِنَ الله» : أي اسْتَمَعَ،
وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku
pernah mendengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah
Allah mendengarkan sesuatu, tidaklah Nabi mendengarkan sesuatu, kecuali suara
yang indah ketika membaca al-Qur’an dan menyaringkannya. (Muttafaqun ‘alaih).
Makna <أَذِنَ
الله>: yaitu mendengarkan,
ini merupakan isyarat bagi keridhaan dan dan penerimaan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Keutamaan –
Keutamaan al-Qur’an (bab Orang yang Tidak Melagukan al-Qur’an), oleh Muslim di
dalam al-Musafirin (bab Anjuran untuk Memperbagus Bacaan al-Qur’an).
Bahasa Hadits:
مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ : (مَا) masdariyah
yang bermakna penafian (tidak), takdirnya (kata yang diperkirakan di depannya)
adalah: إذنه , yaitu
mendengarkannya. Sehingga maknanya adalah tidak mendengarkannya.
يَتَغَنَّى : Ibnu Atsir berkata di dalam an-Nihayah:
kata يَجْهَرُ بِهِ merupakan tafsir dari kata يَتَغَنَّى .
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: membaguskan bacaan (tahsin al-qiraat) dan
menghaluskannya. Terdapat juga hadits syahid (hadits yang cocok dengan arti
hadits ini) yaitu:
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
"Perindahlah Al Qur'an dengan suara kalian." (HR.
Abu Dawud)
Siapa saja yang meninggikan suaranya dan berturut - turut,
maka suaranya di sisi orang – orang arab adalah memperindah bacaan.
(Dengan demikian) maknanya adalah: bahwasanya Allah tidaklah
mendengarkan seseorang dengan keridhaan sebagaimana keridhaanNya untuk
mendengarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau yang selainnya dari ahlul
al-Qur’an yang sholih yang membaca al-Qur’an dengan membaguskan suaranya.
Faidah Hadits:
1.
Bahwasanya Allah subhanahu
wa ta’ala memberikan pahala yang sangat besar atas orang – orang yang memiliki
suara yang bagus yang digunakan untuk membaca al-Qur’an.
2.
Bolehnya membaguskan
(melagukan) dan memperindah bacaan al-Qur’an selama tidak menyebabkan
perubahan, baik berupa penambahan maupun pengurangan huruf.