وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه -
قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «إنَّ أُمَّتِي
يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلينَ مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ، فَمَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ» . متفقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “sesungguhnya
umatku akan dipanggil di hari kiamat dalam keadaan wajahnya bercahaya dan
tubuhnya cemerlang karena bekas – bekas air wudhunya. Maka, barang siapa di
antara kalian yang dapat menambahkan cahayanya maka lakukanlah”. Muttafaqun ‘Alaih.
Bahasa hadits:
أُمَّتِي : maksudnya adalah umat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat dua makna umat, umat dakwah dan umat
ijabah. Umat dakwah yaitu orang – orang yang Rasulullah diutus langsung kepada
mereka. Umat ijabah yaitu orang – orang yang membenarkan Rasulullah, dan inilah
maksud umat dalam hadits ini.
يُدْعَوْنَ :
dikumpulkan di tempat hisab ataupun di tempat perhitungan amal pada hari
kiamat.
غُرًّا : putih berseri dahinya. Maksudnya adalah
cahaya yang memancar dari dahi mereka, dan mereka pun dikenali dengannya.
مُحَجَّلينَ : kuda yang kakinya berwarna putih.
Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari tangan dan kaki.
مِنْ آثَارِ
الوُضُوءِ : bekas dari wudhu
yang menempel pada anggota wudhu dan masih tersisa.
Kata wudhu’ diambil dari kata wadha’ah yang artinya
keindahan (hasan) dan kebersihan (an-nadhafah). Kata wudhu’ merupakan kata
kerja, sedangkan wadhu’ adalah air yang digunakan untuk berwudhu.
Faidah hadits:
1.
Adalah sunnah untuk
menambahkan cahaya bekas wudhu dengan cara membasuh melebihi dari yang
diwajibkan pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.
2.
Wajah, kaki, dan tangan
yang bercahaya merupakan kekhususan kaum muslimin. Di dalam hadits riwayat
Muslim terdapat tambahan “yang tidak dimiliki oleh selain kalian”.
3.
Disunnahkan untuk menjaga
wudhu dan sunnah – sunnahnya yang disyariatkan.