Keutamaan Berwudhu


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلينَ مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “sesungguhnya umatku akan dipanggil di hari kiamat dalam keadaan wajahnya bercahaya dan tubuhnya cemerlang karena bekas – bekas air wudhunya. Maka, barang siapa di antara kalian yang dapat menambahkan cahayanya maka lakukanlah”. Muttafaqun ‘Alaih.

Bahasa hadits:

أُمَّتِي : maksudnya adalah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat dua makna umat, umat dakwah dan umat ijabah. Umat dakwah yaitu orang – orang yang Rasulullah diutus langsung kepada mereka. Umat ijabah yaitu orang – orang yang membenarkan Rasulullah, dan inilah maksud umat dalam hadits ini.

 يُدْعَوْنَ : dikumpulkan di tempat hisab ataupun di tempat perhitungan amal pada hari kiamat.

غُرًّا : putih berseri dahinya. Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari dahi mereka, dan mereka pun dikenali dengannya.

مُحَجَّلينَ : kuda yang kakinya berwarna putih. Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari tangan dan kaki.

مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ : bekas dari wudhu yang menempel pada anggota wudhu dan masih tersisa.

Kata wudhu’ diambil dari kata wadha’ah yang artinya keindahan (hasan) dan kebersihan (an-nadhafah). Kata wudhu’ merupakan kata kerja, sedangkan wadhu’ adalah air yang digunakan untuk berwudhu.

Faidah hadits:

1.       Adalah sunnah untuk menambahkan cahaya bekas wudhu dengan cara membasuh melebihi dari yang diwajibkan pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.

2.       Wajah, kaki, dan tangan yang bercahaya merupakan kekhususan kaum muslimin. Di dalam hadits riwayat Muslim terdapat tambahan “yang tidak dimiliki oleh selain kalian”.

3.       Disunnahkan untuk menjaga wudhu dan sunnah – sunnahnya yang disyariatkan.