Keutamaan Menantikan Sholat Jama'ah


وعن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لا يَزَالُ أحَدُكُمْ في صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، لا يَمنَعُهُ أَنْ يَنقَلِبَ إلى أهلِهِ إلاَّ الصَّلاةُ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat. Dimana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Sholat Jama’ah (Bab Orang yang duduk di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat dan keutamaan (berdiam di) masjid), diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Bab Keutamaan Sholat Jama’ah dan Menanti dimulainya Sholat).

Bahasa Hadits:

تَحْبِسُهُ : yakni menahannya dari kembali kepada keluarganya.

يَنقَلِبَ : kembali.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan keutamaan untuk menantikan dimulainya sholat jama’ah. Bahwasanya selama seseorang menantikan dimulainya sholat jama’ah dan tidak mempunyai tujuan duniawi yang lain selama menantikannya, maka baginya ketetapan di dalam sholat dari sisi keutamaan dan pahala.