Mujahadah (Bersungguh - Sungguh dalam Ibadah)

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «إنَّ الله تَعَالَى قَالَ: مَنْ عادى لي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدي بشَيءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حَتَّى أحِبَّهُ، فَإذَا أَحبَبتُهُ كُنْتُ سَمعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، ويَدَهُ الَّتي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشي بِهَا، وَإنْ سَأَلَني أعْطَيْتُهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيذَنَّهُ» . رواه البخاري.
«آذَنتُهُ» : أعلمته بأني محارِب لَهُ. «اسْتَعَاذَني» روي بالنون وبالباءِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman: "Siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya, dan hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan, jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia, jika Aku sudah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia jadikan untuk mendengar, dan pandangannya yang ia jadikan untuk memandang, dan tangannya yang ia jadikan untuk memukul, dan kakinya yang dijadikannya untuk berjalan, jikalau ia meminta-Ku, pasti Kuberi, dan jika meminta perlindungan kepada-KU, pasti Ku-lindungi. (HR. Bukhari).
Bahasa hadits:
Kata Wali (وَلِيًّا), berasal dari kata al-waliya yaitu dekat. Jadi kata wali itu maknanya adalah dekat kepada Allah ta’ala karena ia mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengikuti segala yang diperintahkan-Nya dan menjauhi semua yang dilarang-Nya serta memperbanyak ibadah – ibadah sunnah. Sungguh telah datang kabar sifat – sifat wali ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Ingatlah, sesungguhnya para wali Allah itu, sama sekali mereka tidak ditimpa rasa takut dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang – orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. (QS. Yunus [10]: 62-63.)
An-Nawafil (النَّوافِلِ): adalah jama’ dari kata nafilah. Menurut bahasa makna nafilah adalah tambahan (ziyadah). Maksudnya adalah keta’atan – keta’atan tambahan selain yang fardhu atau wajib.
Yabtisyu (يَبْطِشُ بِهَا): maksudnya adalah memukul dengannya.
Kuntu sama’ahu (كُنْتُ سَمعَهُ) : Aku-lah pendengarannya. Menurut sebagian peneliti, kalimat ini merupakan majaz, atau kinayah (penggunaan kata – kata yang tidak terang - terangan) atas pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala bagi hamba – hambanya yang mendekatkan diri kepadaNya dengan apa – apa yang telah disebutkan. Ini juga berarti adanya bimbingan dari Allah bagi hamba – hambaNya tersebut dan juga penjagaanNya dari hal – hal yang dapat menjerumuskan kepada maksiat.
Faidah Hadits:
1.       Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya seseorang tidak membenci ataupun menyakiti wali –wali Allah, karena bisa berakibat buruk baginya. Adapun mendebat mereka di depan sidang pengadilan demi mengungkap kebenaran, maka hal ini tidak termasuk dalam cakupan ancaman Allah – sebagaimana disebutkan dalam hadits. Di antara para sahabat – yang notabenenya merupakan wali – wali Allah – sendiri, sering kali satu sama lain saling beradu hujjah di depan majelis sidang.
2.       Hadits ini juga menunjukkan bahwa amalan – amalan yang wajib harus dikerjakan terlebih dahulu baru kemudian amalan – amalan yang sunnah, karena perintah – perintah untuk mengerjakan yang wajib itu bersifat tegas. Melanggengkan ibadah – ibadah sunnah seperti shalat – shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan membaca al-Qur’an setiap selesai shalat fardhu, dapat menghantarkan seorang hamba meraih mahabbatullah dan menjadi waliNya.
3.       Keharusan memurnikan Allah dari sifat – sifat yang tidak layak bagi-Nya, misalnya al-hulul (menempati suatu benda) atau menyatu dengan benda; dan keharusan memaknai sifat – sifat mutasyabih (menyerupai makhluk) Allah dengan pemaknaan yang sesuai dengan keluhuran Dzat-Nya, atau pemaknaannya diserahkan kepada Allah subhanahu wata’ala saja.
4.       Ketika seorang hamba benar dalam beribadah kepada Allah ta’ala hingga mencapai kedudukan wali Allah, maka Allah akan mengabulkan setiap do’anya apabila hal itu baik baginya, atau menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik dari yang ia minta itu baik di kehidupan dunia maupun di kehidupan akhirat.
 

Bersegera Dalam Kebaikan


عن أبي هريرة - رضي الله عنه: أن رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «بَادِرُوا بِالأعْمَال فتنًا كقطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ، يُصْبحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، وَيُمْسِي مُؤمِنًا ويُصْبِحُ كَافِرًا، يَبيعُ دِينَهُ بعَرَضٍ مِنَ الدُّنيا» . رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah seperti malam yang gelap gulita. Di pagi hari seorang laki-laki dalam keadaan mukmin, lalu kafir di sore harinya. Di sore hari seorang laki-laki dalam keadaan mukmin, lalu kafir dipagi harinya. Dia menjual agamanya dengan barang kenikmatan dunia." (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Iman (Bab Anjuran untuk Bersegera Dalam Beramal Sebelum Munculnya Fitnah).

Bahasa Hadits:

بَادِرُوا بِالأعْمَال : bersegeralah mengerjakan sebelum hilang kesempatannya.

فتنًا : jamak dari kata fitnah. Secara bahasa bisa bermakna ujian, cobaan, azab, ataupun bencana. Yang dimaksud dengan kata fitan di sini adalah beragam halangan, siksaan, bencana, dan musibah berat yang merintangi seseorang berbuat kebaikan.

وَيُمْسِي كَافِرًا: melaksanakan kekufuran dengan nikmat dan hakiki.

 يَبيعُ دِينَهُ : meninggalkan agamanya.

بعَرَضٍ : dengan kenikmatan dan kesenangan dunia. Misalnya saja dengan jalan merampas harta saudaranya, mempraktekkan riba, menipu, dan perbuatan – perbuatan lain yang diharamkan.

Faidah Hadits:

1.       Hadits ini menunjukkan wajibnya untuk berpegang teguh kepada agama ini dan juga bersegera kepada amal – amal sholih sebelum tiba berbagai halangan, ujian, dsb.

2.       Hadits ini merupakan salah satu isyarat tentang munculnya berbagai macam fitnah di akhir zaman nanti.  Semoga Allah menyelamatkan kita dari keburukan – keburukan fitnah akhir zaman.

Merenungkan Keagungan Ciptaan Allah

قُلْ إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُومُوا لِلَّهِ مَثْنَى وَفُرَادَى ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا مَا بِصَاحِبِكُمْ مِنْ جِنَّةٍ إِنْ هُوَ إِلَّا نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَيْ عَذَابٍ شَدِيدٍ
Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kalian satu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras. (QS. Saba’ [34]: 46).
أَعِظُكُمْ : aku mengingatkan kalian
بِوَاحِدَةٍ :dengan satu pekerti
Allah subhanahu  wa ta’ala memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengatakan kepada kaum musyrikin dari kaum beliau: sesungguhnya aku mengingatkan kalian wahai kaum, dengan satu perkara yaitu taatlah  kepada Allah.
مَثْنَى : dua – dua
فُرَادَى : satu – satu
ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا : yakni memikirkan makhluk – makhluk Allah untuk mengajarkan tentang ke-Esa-an Allah, atau memikirkan sifat – sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga akhlak – akhlak beliau untuk mengajarkan bahwasanya beliau tidaklah gila, dan sesungguhnya dia adalah Nabi yang jujur.
 

Penegasan Keutamaan Dua Rakaat Shalat Sunnah Subuh


عن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها: أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ لا يَدَعُ أرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الغَدَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat dhuhur dan dua rakaat sebelum shalat subuh. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Ash-Sholat (Bab Dua Rakaat Sebelum Dhuhur).

Bahasa Hadits:

قَبْلَ الغَدَاةِ : yakni sebelum shalat subuh.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan penegasan sunnahnya shalat dua rakaat sebelum shalat fajar (sholat subuh). Hal ini didasarkan pada sabda Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga perbuatan beliau.

 

Keutamaan Sholat Rawatib dan Penjelasan Jumlah Raka'atnya


وعن أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رملة بِنْتِ أبي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنهما، قالت: سمعت رَسُولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيرَ الفَرِيضَةِ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتًا في الجَنَّةِ، أو إلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ» . رواه مُسلِمٌ.

Dari Ummul Mukminin Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah pada setiap hari sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga, atau melainkan akan dibangunkan baginya rumah di surga”. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Musafirin (Bab Keutamaan shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat wajib serta jumlah bilangan rakaatnya).

Bahasa Hadits:

تَطَوُّعًا : yakni tambahan atas sholat fardhu.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menjaga sholat sunnah sebanyak 12 raka’at dalam sehari. Hadits ini bersifat umum mencakup shalat rawatib dan juga sholat selainnya misalnya saja sholat dhuha.

Keutamaan Shof Pertama Serta Perintah Meluruskan dan Merapatkan Shof Shalat


عن جابر بن سَمُرَة رضي الله عنهما، قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: «ألاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا؟» فَقُلنَا: يَا رَسُول اللهِ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا؟ قَالَ: «يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ، وَيَتَرَاصُّونَ في الصَّفِّ» . رواه مُسلِم.

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, beliau bersabda: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar kepada kami dan bersabda: Tidakkah kalian ingin mendirikan shof sebagaimana shofnya malaikat di sisi Rabbnya? Maka kami katakan: Ya Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershof di sisi Rabbnya? Maka beliau bersabda: Mereka menyempurnakan shof – shof yang awal, dan mereka saling merapatkan shof mereka. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam ash-Sholat (Bab Perintah Untuk Tenang Dalam Sholat).

Bahasa Hadits:

تَصُفُّونَ : Maksudnya adalah berbaris dan meluruskan barisan.

يَتَرَاصُّونَ : Maksudnya adalah saling berdekatan satu sama lain sehingga tidak meninggalkan celah.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan sunnahnya meluruskan shof – shof dan menyempurnakan shof yang paling awal terlebih dahulu tanpa memberikan celah sedikitpun. Makruh meninggalkan yang demikian itu dan hal itu akan mengurangi pahala sholat berjama’ah.

 

Perintah Untuk Menjaga Sholat Wajib


وعن ابن مسعود - رضي الله عنه - قال: سألت رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - أيُّ الأعْمَالِ أفْضَلُ؟ قَالَ: «الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا» قلتُ: ثُمَّ أيٌّ؟ قَالَ: «بِرُّ الوَالِدَيْنِ» قلتُ: ثُمَّ أيٌّ؟ قَالَ: «الجِهَادُ في سَبِيلِ اللهِ» . متفقٌ عَلَيهِ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: sholat pada waktunya. Aku berkata: lalu apa lagi? Beliau menjawab: berbuat baik kepada kedua orang tua. Aku berkata: lalu apa lagi? Beliau menjawab: jihad di jalan Allah. Muttafaqun ‘Alaih.


Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Mawaqit (Bab Keutamaan Sholat Pada Waktunya). Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Iman (Bab Penjelasan Tentang Iman Kepada Allah Adalah Amal Yang Paling Utama).
Bahasa Hadits

الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا : dikatakan maknanya adalah sholat di awal waktu, dan dikatakan maknanya adalah sholat pada waktunya.

Faidah Hadits

1.       Sesungguhnya hak – hak Allah yang paling utama untuk dipenuhi dengan ikhlas setelah kita mengucapkan dua kalimat syahadat adalah dengan melaksanakan sholat.

2.       Hak – hak manusia yang paling utama untuk dipenuhi  adalah haknya kedua orang tua.

3.       Pengorbanan yang paling utama adalah dengan berjihad, karena jihad itu adalah sarana (wasilah) untuk menjaga hak – hak Allah dan juga hak – hak manusia.

4.       Haramnya mengeluarkan sholat dari waktunya. Imam asy-Syafi’i berkata: sesungguhnya, barangsiapa yang sengaja meninggalkan sholat karena malas hingga keluar dari waktu daruratnya, maka ia dihukum dengan had bunuh apabila ia tidak bertaubat.

 

Anjuran Mendatangi Sholat Jamah Subuh dan Isya


عن عثمان بن عفان - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَنْ صَلَّى العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ، فَكَأنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ، فَكَأنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ» . رواه مُسلِم.

وفي رواية الترمذي عن عثمان بن عفان - رضي الله عنه - قَالَ: قال رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ» قَالَ الترمذي: «حديث حسن صحيح»

Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: barang siapa sholat ‘Isya’ berjama’ah, maka seolah-olah ia mendirikan sholat separuh malam, barang siapa sholat subuh berjama’ah, maka seolah-olah ia mendirikan sholat semalam penuh. (HR. Muslim).

Di dalam riwayat yang dibawakan oleh at-Tirmidzi dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang menghadiri sholat ‘Isya’ berjama’ah maka baginya pahala mengerjakan sholat selama separuh malam, barang siapa sholat ‘Isya’ dan subuh berjama’ah, maka baginya pahala mengerjakan sholat semalam penuh. At-Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Masajid (bab Keutamaan Sholat Isya dan Subuh Berjama’ah). Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab ash-Sholat (bab Keutamaan Sholat Isya dan Subuh Berjama’ah).

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan keutamaan sholat isya dan subuh berjama’ah, dan sesungguhnya pahala melaksanakan kedua sholat tersebut secara berjama’ah seperti pahala yang didapatkan seseorang ketika melaksanakan sholat tahajud semalam suntuk.

Keutamaan Sholat Berjama'ah


عن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholat jama’ah itu lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian”. (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Sholat Jama’ah (Bab Keutamaan Sholat Jama’ah), diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Bab Keutamaan Sholat Jama’ah).

Bahasa hadits:

أفْضَلُ : yakni lebih banyak pahalanya

الْفَذِّ : sendirian

Faidah hadits:

1.       Hadits ini menunjukkan keutamaan sholat berjama’ah, dan bahwasanya pahala orang yang sholat berjama’ah itu bertambah atas sholat seseorang yang sendirian sebanyak 27 derajat.

2.       Terdapat riwayat lain yang menyatakan bahwa sholat berjama’ah itu lebih utama 25 derajat daripada sholat sendirian. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

a.       Sesungguhnya jumlah yang sedikit tidak bisa menafikan jumlah yang banyak, maka jumlah 25 itu telah termasuk ke dalam jumlah yang 27.

b.      Dikatakan, sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pertama – tama mengetahui bahwa keutamaan sholat berjama’ah itu adalah 25 derajat, kemudian beliau mengetahui adanya tambahan, maka beliaupun mengatakannya demikian.

c.       Dikatakan, sesungguhnya yang demikian itu berbeda – beda antara satu orang dan orang lainnya dalam melaksanakan sholat berjama’ah sesuai dengan kekhusyu’an dan penjagaannya terhadap sunnah – sunnahnya dan adab – adabnya.

Keutamaan Menantikan Sholat Jama'ah


وعن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رَسُول اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لا يَزَالُ أحَدُكُمْ في صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، لا يَمنَعُهُ أَنْ يَنقَلِبَ إلى أهلِهِ إلاَّ الصَّلاةُ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat. Dimana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Sholat Jama’ah (Bab Orang yang duduk di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat dan keutamaan (berdiam di) masjid), diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Bab Keutamaan Sholat Jama’ah dan Menanti dimulainya Sholat).

Bahasa Hadits:

تَحْبِسُهُ : yakni menahannya dari kembali kepada keluarganya.

يَنقَلِبَ : kembali.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan keutamaan untuk menantikan dimulainya sholat jama’ah. Bahwasanya selama seseorang menantikan dimulainya sholat jama’ah dan tidak mempunyai tujuan duniawi yang lain selama menantikannya, maka baginya ketetapan di dalam sholat dari sisi keutamaan dan pahala.

Keutamaan Berjalan Menuju Masjid


عن أبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ غَدَا إلى المَسْجِدِ أَوْ رَاحَ، أعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أوْ رَاحَ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berangkat ke masjid di pagi dan sore hari, maka Allah akan menyediakan baginya hidangan di surga setiap kali dia berangkat ke masjid di pagi dan sore hari." (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam al-Adzan (Bab Keutamaan orang yang pergi ke masjid baik pagi maupun sore hari),  diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Berjalan kaki menuju masjid dapat mengahapus dosa dan meninggikan derajat)

Bahasa Hadits:

غَدَا : Pergi sebelum siang hari

رَاحَ : Pergi setelah siang hari

 نُزُلًا : Apa – apa yang disediakan untuk tamu dalam rangka memuliakannya

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan orang – orang yang pergi ke masjid di waktu pagi dan sore hari, karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala adalah Zat yang Paling Mulia di antara orang – orang yang mulia, dan Dia tidak akan menyia – nyiakan pahala bagi orang – orang yang berbuat kebaikan.

Keutamaan Sholat Subuh dan 'Ashar


عن أَبي موسى - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «مَنْ صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

«البَرْدَانِ» : الصُّبْحُ والعَصْرُ.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu: bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa sholat al-Bardaini (shalat subuh dan ‘asar), maka ia masuk surga”. (Muttafaqun ‘alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Waktu – Waktu Sholat (Bab Keutamaan Sholat Fajar), diriwayatkan oleh Muslim di dalam al-Masajid (Bab Keutamaan Shalat Subuh dan Ashar dan Menjaganya).

Bahasa Hadits:

البَرْدَانِ : yakni sholat subuh dan ‘ashar. Dinamakan demikian karena orang – orang sholat pada saat hari mulai mendingin dan panas terik matahari pergi.

Faidah Hadits:

1.       Keutamaan menjaga sholat fajar, karena sholat fajar itu dilakukan ketika banyak orang terlelap dalam kenikmatan tidurnya.

2.       Keutamaan menjaga sholat ‘ashar, karena sholat ‘ashar itu dilakukan ketika orang – orang sedang sibuk untuk menyempurnakan pekerjaan – pekerjaannya di siang hari.

Keutamaan Shalat


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «أرَأيْتُمْ لَوْ أنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرنهِ شَيْءٌ؟» قالوا: لا يَبْقَى مِنْ دَرنهِ شَيْءٌ، قَالَ: «فَذلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الخَطَايَا» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapat kalian, sekiranya ada sungai berada dekat pintu salah seorang diantara kalian yang ia pergunakan untuk mandi lima kali dalam sehari, mungkinkah kotorannya masih tersisa?" Para sahabat menjawab; "Kotorannya tidak akan tersisa." Beliau bersabda; "Itulah perumpamaan kelima shalat, yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan." (Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Kitab ash-Sholat (Bab Shalat Lima Waktu Sebagai Kafarat), oleh Muslim di dalam Kitab al-Masajid (Bab Berjalan Kaki Menuju Masjid Dapat Menghapus Dosa dan Meninggikan Derajat).

Bahasa Hadits:

دَرنهِ : kotoran.

يَمْحُو : menghapus

الخَطَايَا : dosa – dosa / kesalahan – kesalahan

Faidah Hadits:

1.       Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat fardhu lima waktu dan perintah untuh menjaganya.

2.       Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni dosa – dosa kecil bagi orang yang melaksanakan shalat lima waktu secara sempurna dengan syarat – syarat, rukun – rukun, dan adab – adabnya. Adapun untuk menghapuskan dosa – dosa besar, seseorang diharuskan untuk bertaubat.

3.       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan tuntunan tentang shalat lima waktu dengan menggunakan gaya bahasa berupa anjuran dan arahan yang disertai dengan percakapan dan ungkapan perumpaan untuk mendekatkan maknanya dan anjuran bagi orang yang sedang menuntut ilmu untuk taat dan beribadah.

Keutamaan Adzan


عن أَبي هريرة - رضي الله عنه: أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا في النِّدَاءِ والصَّفِ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ، ولو يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا» . متفقٌ عَلَيْهِ.

«الاسْتِهَامُ» : الاقْتِرَاعُ، وَ «التَّهْجِيرُ» : التَّبْكِيرُ إِلَى الصَّلاةِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kalau manusia tahu pahala dalam adzan dan shaf pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan keluar untuk mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, niscaya mereka akan mengadakan undian. Dan seandainya mereka mengetahui pahala bersegera ke masjid, niscaya mereka akan bersegera kepadanya. Dan kalau mereka mengetahui pahala shalat Isya' dan shubuh, niscaya mereka akan mendatangi keduanya walaupun dengan cara merangkak'." (Muttafaqun ‘alaih).

الاسْتِهَامُ : adalah mengadakan undian.

التَّهْجِيرُ : bersegera menuju shalat.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al-Adzan (Bab Mengadakan Undian untuk Azan), juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab ash-Sholah (Bab Meluruskan Shaf).

Bahasa hadits:

النِّدَاءِ : adzan.

 والصَّفِ الأَوَّلِ :shaf yang pertama di dalam shalat tepat di belakang imam.

عَلَيْهِ : yakni atas setiap salah satu dari adzan maupun shaf yang pertama.

لاَسْتَبَقُوا : yakni saling mendahului satu sama lain dalam menghadiri shalat di masjid.

العَتَمَةِ : shalat isya’

Faidah Hadits:

1.       Anjuran untuk adzan, karena hal itu merupakan syiar Islam dan salah satu sunnah dalam Islam.  Pahala seorang muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) adalah sangat besar disisi Allah subhanahu wa ta’ala.

2.       Anjuran untuk menempati shaf yang pertama di dalam shalat berjama’ah. Hal ini dikarenakan para ahli shalat itu bersegera untuk shalat di awal waktunya. Dan bahwasanya para malaikat rahmat mendoakan imam, kemudian mendoakan orang – orang yang berada di shaf pertama, kemudian mendoakan orang – orang yang berada di shaf kedua.

3.       Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah dan bersegera untuk menuju shalat berjamaah.

4.       Anjuran untuk menghadiri shalat isya’ dan subuh berjama’ah di masjid. Hal ini karena kedua shalat tersebut merupakan bagian shalat yang menunjukkan loyalitas yang tinggi kepada Allah, dan merupakan shalat yang paling berat dikerjakan oleh orang – orang munafik dan orang – orang yang sesat.

 

 

Keutamaan Berwudhu


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلينَ مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “sesungguhnya umatku akan dipanggil di hari kiamat dalam keadaan wajahnya bercahaya dan tubuhnya cemerlang karena bekas – bekas air wudhunya. Maka, barang siapa di antara kalian yang dapat menambahkan cahayanya maka lakukanlah”. Muttafaqun ‘Alaih.

Bahasa hadits:

أُمَّتِي : maksudnya adalah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Terdapat dua makna umat, umat dakwah dan umat ijabah. Umat dakwah yaitu orang – orang yang Rasulullah diutus langsung kepada mereka. Umat ijabah yaitu orang – orang yang membenarkan Rasulullah, dan inilah maksud umat dalam hadits ini.

 يُدْعَوْنَ : dikumpulkan di tempat hisab ataupun di tempat perhitungan amal pada hari kiamat.

غُرًّا : putih berseri dahinya. Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari dahi mereka, dan mereka pun dikenali dengannya.

مُحَجَّلينَ : kuda yang kakinya berwarna putih. Maksudnya adalah cahaya yang memancar dari tangan dan kaki.

مِنْ آثَارِ الوُضُوءِ : bekas dari wudhu yang menempel pada anggota wudhu dan masih tersisa.

Kata wudhu’ diambil dari kata wadha’ah yang artinya keindahan (hasan) dan kebersihan (an-nadhafah). Kata wudhu’ merupakan kata kerja, sedangkan wadhu’ adalah air yang digunakan untuk berwudhu.

Faidah hadits:

1.       Adalah sunnah untuk menambahkan cahaya bekas wudhu dengan cara membasuh melebihi dari yang diwajibkan pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.

2.       Wajah, kaki, dan tangan yang bercahaya merupakan kekhususan kaum muslimin. Di dalam hadits riwayat Muslim terdapat tambahan “yang tidak dimiliki oleh selain kalian”.

3.       Disunnahkan untuk menjaga wudhu dan sunnah – sunnahnya yang disyariatkan.

Anjuran Membaca al-Qur'an Secara Bersama


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بينهم، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ» . رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di dalam rumah – rumah Allah (masjid – masjid), mereka membaca kitabullah, dan saling membacanya (dan mempelajarinya) di antara mereka, kecuali turun kepada mereka ketenangan (as-sakinah) dan mereka diliputi oleh rahmatNya, dan malaikat memintakan ampun untuk mereka, dan Allah membicarakan mereka di hadapan makhluk – makhluk yang ada di dekatNya. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab adz-Dzikr (Bab Keutamaan berkumpul untuk membaca Al-Qur'an dan dzikir)

Bahasa hadits:

يَتَدَارَسُونَهُ : bergantian membaca al-Qur’an dan memperhatikannya.

السَّكِينَةُ : kondisi tenang di dalam hati.

Faidah hadits:

Disunnahkan berkumpul di masjid dalam rangka membaca al-Qur’an al-Karim serta mempelajarinya. Hal ini menjadi salah satu sebab turunnya ketenangan (tuma’ninah), rahmat Allah, hadirnya malaikat, dan keridhaan Allah kepada mereka yang hadir. Allah pun membicarakan mereka di langit dengan sebab amalan mereka yang diberkahi.

Anjuran Membaca Surat dan Ayat - Ayat Tertentu


عن أَبي سَعِيدٍ رَافِعِ بن الْمُعَلَّى - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ لي رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم: «أَلاَ أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ في القُرْآن قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟» فَأخَذَ بِيَدِي، فَلَمَّا أرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إنَّكَ قُلْتَ: لأُعَلِّمَنَّكَ أعْظَمَ سُورَةٍ في القُرْآنِ؟ قَالَ: «الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ، هِيَ السَّبْعُ المَثَانِي وَالقُرْآنُ العَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ» . رواه البخاري.

Dari Abu Sa’id Rafi’ bin al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Maukah kuberitahukan kepadamu surat yang paling agung di dalam al-Qur’an sebelum kamu keluar dari masjid? Beliau lalu memegang tanganku.

Ketika kami hendak keluar, aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau tadi mengatakan kepadaku: Maukah kuberitahukan kepadamu surat yang paling agung di dalam al-Qur’an?

Beliau lalu bersabda:  الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ ,ia adalah tujuh ayat yang dibaca berulang – ulang dan al-Qur’an yang agung yang diturunkan kepadaku. (HR. Bukhari).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Kitab Fadhail al-Qur’an (Bab Fatihatul Kitab) dan juga di dalam Kitab Tafsir bagian awal.

Bahasa Hadits:

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ : Maksudnya adalah surat al-Fatihah.

السَّبْعُ المَثَانِي :yaitu tujuh ayat yang selalu dibaca di dalam setiap raka’at shalat. Rasulullah bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah” (HR. Bukhari Muslim).

وَالقُرْآنُ العَظِيمُ : yakni al-Qur’an secara keseluruhan dinamakan dengan al-Qur’an al-adhim. Hadits ini merupakan tafsir dari firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

“Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al Quran yang agung.” (QS. Al-Hijr [15]: 87)

Faidah Hadits:

Bahwasanya surat al-Fatihah adalah surat yang paling agung di dalam kitabullah, karena surat ini mengumpulkan maksud – maksud al-Qur’an al-Karim dan mencakup secara global hal – hal yang terperinci di dalam surat – surat lainnya. Di dalamnya terdapat pembahasan secara global aqidah tauhid dan ibadah kepada Allah sang Pencipta. Di dalamnya juga terdapat janji, ancaman, penjelasan tentang orang – orang yang mendapatkan kebahagian, orang – orang yang dimurkai, dan orang – orang yang sesat.

Diriwayatkan beberapa penamaan untuk surat al-Fatihah ini sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَمْدُ لِلَّهِ أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "ALHAMDULILLAAH adalah Ummul Qur’an (induknya al Qur'an), Ummul Kitab (induknya al Kitab), dan As Sab'ul Matsaani (tujuh ayat yang diulang-ulang)." Abu Isa (at-Tirmidzi) mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. (HR. Tirmidzi)

Anjuran Membaca al-Qur'an dan Melantunkannya Dengan Suara yang Bagus


وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ» . متفقٌ عَلَيْهِ.

مَعْنَى «أَذِنَ الله» : أي اسْتَمَعَ، وَهُوَ إشَارَةٌ إِلَى الرِّضَا والقَبولِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku pernah mendengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu, tidaklah Nabi mendengarkan sesuatu, kecuali suara yang indah ketika membaca al-Qur’an dan menyaringkannya. (Muttafaqun ‘alaih).

Makna <أَذِنَ الله>: yaitu mendengarkan, ini merupakan isyarat bagi keridhaan dan dan penerimaan.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Keutamaan – Keutamaan al-Qur’an (bab Orang yang Tidak Melagukan al-Qur’an), oleh Muslim di dalam al-Musafirin (bab Anjuran untuk Memperbagus Bacaan al-Qur’an).

Bahasa Hadits:

مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ : (مَا) masdariyah yang bermakna penafian (tidak), takdirnya (kata yang diperkirakan di depannya) adalah: إذنه , yaitu mendengarkannya. Sehingga maknanya adalah tidak mendengarkannya.

يَتَغَنَّى : Ibnu Atsir berkata di dalam an-Nihayah: kata يَجْهَرُ بِهِ merupakan tafsir dari kata يَتَغَنَّى . Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: membaguskan bacaan (tahsin al-qiraat) dan menghaluskannya. Terdapat juga hadits syahid (hadits yang cocok dengan arti hadits ini) yaitu:

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

"Perindahlah Al Qur'an dengan suara kalian." (HR. Abu Dawud)

Siapa saja yang meninggikan suaranya dan berturut - turut, maka suaranya di sisi orang – orang arab adalah memperindah bacaan.

(Dengan demikian) maknanya adalah: bahwasanya Allah tidaklah mendengarkan seseorang dengan keridhaan sebagaimana keridhaanNya untuk mendengarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau yang selainnya dari ahlul al-Qur’an yang sholih yang membaca al-Qur’an dengan membaguskan suaranya.

Faidah Hadits:

1.       Bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pahala yang sangat besar atas orang – orang yang memiliki suara yang bagus yang digunakan untuk membaca al-Qur’an.

2.       Bolehnya membaguskan (melagukan) dan memperindah bacaan al-Qur’an selama tidak menyebabkan perubahan, baik berupa penambahan maupun pengurangan huruf.

Perintah Menjaga Hafalan al-Qur'an, dan Peringatan Bila Sampai Melupakannya


عن أَبي موسى - رضي الله عنه - عن النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «تعاهدوا هَذَا القُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الإبلِ فِي عُقُلِهَا» . متفقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Musa radhiyallahu  dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Peliharalah selalu Al Qur`an, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh ia cepat hilang daripada Unta yang terikat." Muttafaqun ‘alaih.

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari di dalam Keutamaan – Keutamaan al-Qur’an (bab Mengingat – Ingat al-Qur’an) dan oleh Muslim di dalam al-Musafirin (bab Perintah Memelihara al-Qur’an).

Bahasa Hadits:

 تعاهدوا هَذَا القُرْآنَ : Tekunlah dan jagalah untuk senantiasa membaca al-Qur’an.

تَفَلُّتًا : Lepas.

عُقُلِهَا : jamaknya عقال , tali yang digunakan untuk mengikat unta pada pertengahan kakinya.

Faidah Hadits:

Bahwasanya jika penghafal al-Qur’an terus membaca al-Qur’an secara tekun dan rutin, dari waktu ke waktu, maka hafalannya akan semakin tertancap dalam hati mereka. Namun jika ia meninggalkannya, ia akan lupa dengannya, karena ia lebih cepat hilangnya daripada unta yang lepas dari ikatannya.

Keutamaan Membaca Al-Qur'an


عن أَبي أُمَامَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يقول: «اقْرَؤُوا القُرْآنَ؛ فَإنَّهُ يَأتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ» . رواه مسلم.

Dari Abi Umamah – radliyallahu ‘anhu- beliau berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bacalah al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat sebagai penolong bagi para pembacanya. (HR. Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shalatul-Musafirin (shalatnya para musafir), bab Keutamaan Membaca al-Qur’an.

Bahasa Hadits:

شَفِيعًا yakni penolong yang akan memintakan ampunan bagi para pembacanya.

لأَصْحَابِهِ  yakni orang – orang yang membacanya dan mengamalkan hukum – hukumnya dan petunjuknya.

Faidah Hadits:

Hadits ini menunjukkan keutamaan membaca al-Qur’an, dan bahwasanya al-Qur’an akan menolong para pembacanya dan orang – orang yang beramal dengan apa – apa yang terdapat di dalamnya pada hari kiamat nanti.